Perangkat

Tugas Dan Fungsi

Kelurahan Kota Bambu Utara mempunyai tugas (sesuai Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2019 Pasal 68 angka 2) yaitu :

  1. Penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi Jakarta Barat sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
  2. Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi Jakarta Barat sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
  3. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan Kota Bambu Utara;
  4. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan Kota Bambu Utara;
  5. Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan Kota Bambu Utara;
  6. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum di Kelurahan Kota Bambu Utara;
  7. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan Kota Bambu Utara;
  8. Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan Kota Bambu Utara;
  9. Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  10. Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan Kota Bambu Utara; 
  11. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kelurahan Kota Bambu Utara;
  12. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan Kota Bambu Utara; dan
  13. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu Kelurahan Kota Bambu Utara melaksanakan fungsi (sesuai Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2019 Pasal 68 angka 3) yaitu :

  1. Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan Kota Bambu Utara; 
  2. Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan Kota Bambu Utara;
  3. Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Kota Bambu Utara;
  4. Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah (APS) dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP);
  5. Fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
  6. Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan pemantauan jentik nyamuk;
  7. Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu (Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Rukun Warga (RW) siaga.