PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID :

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  8. Membuat laporan pelayanan informasi;dan
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID.