PPID - Wilayah

Waktu Dan Biaya Layanan Informasi

Waktu dan Biaya Layanan Informasi PPID


Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, PPID Kelurahan Kota Bambu Utara berkomitmen memberikan pelayanan informasi secara cepat, transparan, dan tanpa diskriminasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Waktu Pelayanan Informasi


Jam Layanan:

Senin – Jumat

Pukul 08.00 – 15.00 WIB

(Istirahat 12.00 – 13.00 WIB)


Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Informasi:

-Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

-Dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.


Biaya Layanan Informasi.


Tidak dipungut biaya (GRATIS) untuk:

-Permohonan informasi

-Pengajuan keberatan

-Apabila diperlukan penggandaan dokumen (fotokopi/print), biaya dibebankan kepada pemohon sesuai tarif yang berlaku.